PANGANDARAN JAWA BARAT - Menjelang pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran 27 November 2024 "ASN yang mana yang hari ini tidak netral dan tidak netralnya itu seperti apa, " kata Asisten Daerah III Suheryana dalam dialognya saat menerima Tuntutan Aksi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh PMII STITNU AL FARAB Pangandaran bertempat di halaman kantor Sekertariat Daerah, Cintakarya, kamis (11/07/2024).
Disampaikannya bahwa, sesuai dengan tuntutan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU AL FARABI, Insya Alloh Pemerintah daerah akan menindak lanjuti tuntutan mahasiswa, yang mana Pemkab Pangandaran akan melakukan beberapa hal diantaranya:
1) Membuat surat edaran netralitas ASN.
2) Deklarasi netralitas ASN
3) Sosialisasi tentang nertalitas ASN kepada masyarakat.
4) Memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Namun dalam hal ini perlu juga disampaikan bahwa,
sampai hari ini Kamis 10 Juli 2024 belum ada Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi pada Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang.
Penetapan Calon Bupati berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU yaitu pada tanggal 22 September 2024.
Secara regulasi ada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.
Sekarang pertanyaannya "adakah prilaku ASN Pangangandaran yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 itu ? "tanya Suheryana".
Menurut Suheryana, jika kehati-hatian supaya tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN pada Pilkada 2024 mendatang, itu sudah dilakukan oleh kami, misalnya: Upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga netralitas ASN salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirimkan Surat Imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.
"Surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Deklarasi Netralitas ASN juga telah dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78 dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kabupaten Pangandaran, pada har Kamis 30 Novembet 2023), dan dibacakan oleh Sekretaris Daerah sebagai berikut:
Deklarasi Netralitas tersebut berisi bahwa ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan :
1. Bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
2. Tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau merugikan bakal calon dan pasangan calon
3. Tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye
4. Tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun "katanya".
Tambah Suheryana, disisi lain, kan selain Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tersebut soal etik ASN.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
"Kan, Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi Bawaslu "pungkas Suheryana". (Anton AS)