Hamburkan Uang 988 Juta ditempat Karaoke Aklani Kades Lontar Banten Minta Dihukum Ringan

    Hamburkan Uang 988 Juta ditempat Karaoke Aklani Kades Lontar Banten Minta Dihukum Ringan

    SERANG BANTEN -  
    Kepala Desa Lontar Kabupaten Serang Banten, Aklani meminta dihukum ringan setelah menghamburkan uang di tempat karaoke dan nyawer Laddy Companion (LC).

    Namanya memohon itu boleh saja, walaupun nanti tidak dikabulkan, kamu harus berani menanggung konsekuensi, waktu menghambur-hambur kan uang ke LC kan anda gagah, saat menerima hukumanpun anda harus gagah juga, " kata Dedy Adi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Senin (20/11/2023).

    Dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis hukuman kepada Aklani, Kepala Desa Lontar Kabupaten Serang Banten selama enam tahun penjara, meskipun minta keringanan.

    Ahirnya Majelis Hakim yang dipimpin hakim Dedy Adi, menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Kades Lontar Aklani

    "Menyatakan terdakwa satu, Aklani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider".

    Menurut Hakim, ada aturan di Mahkamah Agung hukuman yang bisa mendapatkan keringanan dan berat termasuk menghitung kerugian negaranya
    Apalagi tuntutan untuk terdakwa adalah 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 988 juta yang telah digunakan.

    Hakim sempat menanyakan apakah terdakwa masih diterima di tengah masyarakat Lontar ? Juga sempat meminta Aklani menyesali perbuatannya dan memohon ampunan !

    "Saya sudah minta maaf ke masyarakat Yang Mulia, insyaallah diterima, " ujarnya.

    Baca juga: P

    Aklani pun ke majelis hakim secara lisan mengutarakan alasan permohonan agar diringankan hukuman karena ia memiliki anak yang harus dibiayai dan  juga mengurus anak yatim piatu.
    Ia juga menyadari perbuatannya karena telah melanggar hukum. 

    "Saya pribadi mohon maaf kepada Yang Mulia Jaksa.

    Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum serta kezaliman saya. Saya minta hukuman saya seringan-ringannya karena beban biaya sekolah anak saya dan saya tidak mau karena gara-gara saya melanggar hukum mereka kena imbasnya. Saya punya tanggungan anak yatim piatu juga, " ujarnya.

    Sebelumnya, Terdakwa Aklani pada Senin (13/11/2023) dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 259 juta subsider 3 bulan.

    Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih.
    Nilai itu dikurangi Rp 198 juta dari hasil pengembalian kerugian negara dari saksi Mumu Muhidin yang telah disetorkan ke kas desa.

    Dengan ketentuan jika terdakwa Aklani tidak mengembalikan atau membayar sisanya, harta benda disita.

    Jika tidak mencukupi, uang pengganti kerugian negara itu dibebankan dengan pidana bui selama 3 tahun dan 3 bulan ke Aklani. Sumber: detikcom


     

    serang banten
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri
    Polres Pangandaran Melaksanakan Pemeriksaan Senjata Api Dinas 
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong
    Polisi Evakuasi Laka Lantas di Jalan Pantura

    Ikuti Kami