Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 Kabupaten/Kota Rata-rata Naik 7,09 Persen

    Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 Kabupaten/Kota Rata-rata Naik 7,09 Persen

    KOTA BANDUNG - - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota. 

    Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. 

    "Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (07/12/2022) malam.

    Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi. 
       
    Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7, 09 persen. 

    Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha mulai 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

    "Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan, " katanya. 

    Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

    Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut: 
    1. Kota Bekasi Rp5.158.248, 20
    2. Kab. Karawang Rp5.176.179, 07
    3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
    4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675, 02
    5. Kab. Subang Rp3.273.810, 60
    6. Kota Depok Rp4.694.493, 70
    7. Kota Bogor Rp4.639.429, 39
    8. Kab. Bogor Rp4.520.212, 25
    9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883, 19
    10. Kab. Cianjur Rp2.893.229, 10
    11. Kota Sukabumi Rp2.747.774, 86
    12. Kota Bandung Rp4.048.462, 69
    13. Kota Cimahi Rp3.514.093, 25
    14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795, 40
    15. Kab. Sumedang Rp3.471.134, 10
    16. Kab. Bandung Rp3.492.465, 99
    17. Kab. Indramayu Rp2.541.996, 72
    18. Kota Cirebon Rp2.456.516, 60
    19. Kab. Cirebon Rp2.430.780, 83
    20. Kab. Majalengka Rp2.180.602, 90
    21. Kab. Kuningan Rp2.010.734, 30
    22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341, 02
    23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954, 13
    24. Kab. Garut Rp2.117.318, 31
    25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
    26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389, 00
    27. Kota Banjar Rp1.998.119 05.

    Humas jabar
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar, IKa Mardiah.(***)

    kota bandung
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Semua Cubitan dan Tamparan Guru Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Membangun Perempuan Cerdas untuk Memperkuat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polres Pangandaran Melaksanakan Pemeriksaan Senjata Api Dinas 
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong
    Polisi Evakuasi Laka Lantas di Jalan Pantura
    Polda Jabar Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Natal 2024 Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami