PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami merasa puas dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung
terkait sengketa Lapang Katapang Doyong antara PT Griya Pangandaran Elok dengan Pemda Pangandaran...ya, di tingkat Kasasi Pemda Pangandaran Menangkan Sengketa Lapang Ketapang Doyong, hal itu sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung No. 4181 K/PDT/2022, " kata bupati pangandaran H Jeje Wiradinata, saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan, bertempat di aula setda pangandaran, Selasa (06/06/2023).
Disampaikan Jeje bahwa, Kasasi dari PT Griya Pangandaran Elok di Mahkamah Agung semuanya ditolak. Kita menang di Mahkamah Agung. Jadi Lapang Katapang Doyong menjadi tanah negara bebas yang akan Pemda mohon untuk pengembangan wisata.
Rencananya akan menyesuaikan dengan tata ruang, pemerintah daerah itu kan tidak punya lahan parkir yang luas “Nanti teknisnya untuk lahan parkir, dan setengahnya kita bangun untuk pengembangan wisata sesuai tata ruang, ” Ujarnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Yayat Ahadiat mengatakan, PT Griya Pangandaran Elok sebagai pemohon kasasi, namun dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya. Sementara, Bupati/Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran dan lainnya sebagai para termohon.
“Jadi, sengketa Lapang Katapang Doyong antara PT Griya Pangandaran Elok dengan Pemda Pangandaran di tingkat Pengadilan Negeri Ciamis, Pemda Pangandaran dikalahkan, ” kata Yayat.
Menurutnya, setelah pihaknya kalah kemudian mempunyai hak untuk banding ke Pengadilan Tinggi, dan pada putusan Pengadilan Tinggi Pemda Pangandaran menang.
Dengan adanya putusan tersebut, kemudian pihak PT Griya Pangandaran Elok mengambil langkah Kasasi di Mahkamah Agung. Namun pada amar putusannya dimenangkan Pemda Pangandaran.
“Alhasil, semua gugatan PT Griya Pangandaran Elok ditolak Mahkamah Agung, ” katanya.
Tambah Yayat, dengan adanya putusan tersebut, maka saat ini tanah Lapang Katapang Doyong menjadi tanah negara terlantar, " Ujarnya.(Anton AS)