Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) Pandega Pangandaran Dibentuk Untuk Maksimalkan Pelayanan

    Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) Pandega Pangandaran Dibentuk Untuk Maksimalkan Pelayanan

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pada hari Jumat 02/11/2023, telah dilaksanakan acara pembukaan dan peresmian Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di RSUD Pandega Pangandaran dengan dihadiri oleh Direktur beserta jajaran manajemen, Dokter Spesialis dan seluruh staf laboratorium RSUD Pandega Pangandaran.

    Bank Darah Rumah Sakit ini hadir atas kerjasama antara RSUD Pandega Pangandaran dengan PMI Kabupaten Pangandaran dan komitmen RSUD Pandega dalam peningkatan mutu layanan kesehatan agar kebutuhan masyarakat Pangandaran dan sekitarnya akan layanan kesehatan dapat terpenuhi.

    Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah sebuah unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaan darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) ini memiliki fungsi untuk mendistribusikan darah langsung kepada pasien.

    Keberadaan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) Tujuan utamanya mempersingkat alur pengambilan kebutuhan darah. Demikian disampaikan Direktur RSUD Pandega Pangandaran Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, MM 

    Disampaikannya bahwa, Fasilitas pelayanan menjadi bertambah dengan hadirnya Bank Darah Rumah Sakit ini.
    BDRS ini diresmikan guna memenuhi kebutuhan darah bagi pasien rawat inap dan diharapkan keberadaannya dapat memberi kemudahan bagi pasien yang membutuhkan darah karena pendistribusian darah bisa lebih cepat. Dengan adanya BDRS, Titi menyebut keluarga pasien akan lebih dimudahkan untuk memenuhi kebutuhan darah. Tidak perlu lagi harus datang ke Unit Donor Darah di PMI Pangandaran, " ucapnya.

    Menurut Titi, tugas utama unit BDRS adalah memastikan dan bertanggungjawab atas ketersediaan darah yang aman untuk transfusi darah bagi pasien, “Selama ini keluarga pasien masih datang ke PMI untuk mengambil darah. Sekarang alur mekanismenya sudah berubah, lebih singkat dan lebih mudah.

    Untuk mekanismenya sendiri, keluarga pasien yang memerlukan darah, dibekali dengan surat keterangan kebutuhan darah dari perawat rumah sakit. Berbekal surat keterangan itulah, keluarga pasien menuju unit BDRS yang ada di rumah sakit. Untuk mengajukan permintaan dan pengambilan darah.

    “Artinya cukup sampai di situ, apabila kebutuhan darah ada akan diberikan oleh BDRS. Kalau darah belum tersedia atau terjadi kekosongan, nanti BDRS akan berkoordinasi dengan PMI Pangandaran untuk menyuplai darah ke BDRS, " katanya.

    Dengan mekanisme yang lebih mudah, saya sebagai Direktur RAUD Pandega Pangandaran memastikan untuk selalu memenuhi ketersediaan darah bagi pasien yang membutuhkan, " ujarnya. (Zesykha M)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Master Sulaiman Sembiring SH Calon Legislatif...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Maju Pilgub Jabar 2024 Jeje Wiradinata Sebut Tidak Keluar Biaya Politik Tinggi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Ikuti Kami