CIREBON JAWA BARAT -
Yth : Bapak Kepala Perwakilan BPKP.
di,
Bandung.
Assalamualaikum wr.wb.
Bersama ini sy : Durajat.
Alamat. : Jl.S Doeki 58 b blok Desa Keduanan Kec.Depok Kab.Cirebon tlp.0231 247001 / 087710630222.
Mohon informasi/klarifikasi apakah benarà ada pemberian piagam apresiasi dari BPKP seperti dibawah ini : Desa
[19/7 08:04] Durajat58: karena sy sedang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Keduanan salah satunya tentang ini :
[19/7 08:12] Durajat58: 1. UU RI NO.20 TH 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.31 TH.1999 TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR PASAL 12 AYAT 8.
2. UU RI NO 41 TH.2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN ( ALIH FUNGSI LAHAN )
[19/7 08:15] Durajat58: Kondisi awal tanah aset desa sebelum disewakan secara permanen.
[19/7 08:18] Durajat58: Setelah disewakan secara permanen dari th.2022 tanpa persetujuan BPD dan hasil sewa tidak serupiah pun masuk P AdeS
[19/7 08:25] Durajat58: kondisi setelah disewakan secara permanen tanpa persetujuan BPD , hasil sewa tidak serupiah pun masuk P AdeS ( tanah bengkok / hak garap kasie pelayanan ) yg diatas tanan titisara.
[19/7 08:28] Durajat58: surat teguran ke 1 dan ke 2
[19/7 08:29] Durajat58: Surat teguran BPD desa Keduanan yg tidak direspon ....sekarang pengurus inti yakni Ketua, wk ketua , sekretaris juga 1 anggota BPD mengundurkan diri .
[19/7 08:32] Durajat58: surat penolakan lkppd desa Keduanan th.2023 dari BPD
[19/7 08:38] Durajat58: Siap memberikan penjelasan lebih lanjut dan mohon tanggapan pertanyaan tersebut diatas matur nuwun ššš
[19/7 08:44] Durajat58: sy bertanya ke Kepala Dinas DPMD ini jawabannya :
[19/7 08:45] Durajat58: Nah yang mesti di pertanyakan adalah, apa kriteria penilaian dari BPKP Jabar sehingga keduanan bisa di apresiasi?
[19/7 08:46] Durajat58: Kami dari DPMD juga tidak mengetahui proses penilaian nya bagaimana. (Durajat)