Visi Misi Calon Bupati Pangandaran Harus Sesuai dengan Dokumen RPJP Daerah

    Visi Misi Calon Bupati Pangandaran Harus Sesuai dengan  Dokumen RPJP Daerah

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin SH. MM menekankan agar para calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada serentak Pangandaran 2024, Visi Misi nya harus sesuai dengan dokumen RPJP Daerah. Maka dari itu saya sudah memberikan informasi, edukasi dan mensosialisasikannya kepada partai politik pengusung pasangan calon.

    Tujuannya, menurut Muhtadin, agar dalam memuat atau membuat visi misi program pasangan calon sejalan dengan  RPJMD Kabupaten Pangandaran yang telah ditetapkan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda).
    “Dan memang terkait hal ini kami diperintahkan KPU RI untuk menyampaikannya kepada setiap partai yang mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebu "katanya".(12/08/2024)

    Ia juga mengatakan, KPU sudah mengundang Kepala Bappeda Kabupa9ten Pangandaran agar nanti  menyampaikan dokumen RPJMD tersebut kepada para calon.

    Disoal jika ada bakal calon bupati atau wakil bupati yang sekarang menjabat pimpinan atau anggota DPRD, Muhtadin menegaskan, calon tersebut harus mengundurkan diri DPRD.

    "Dan untuk mekanisme pemberhentiannya akan ditetapkan sejak maksimal sampai yang bersangkutan ditetapkan calon bupati atau wakil bupati pada tanggal 22 September 2024 "ujarnya".***

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Desa Cintakarya Sambut KKN LITERA STITNU...

    Artikel Berikutnya

    Muhtadin Ketua KPU Pangandaran Paparkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Lantik 5.418 Anggota KPPS Diharap Tahapan Pemungutan Suara Dapat Berjalan Kondusif dan Sukses Tanpa Ekses
    Maju Pilgub Jabar 2024 Jeje Wiradinata Sebut Tidak Keluar Biaya Politik Tinggi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)

    Ikuti Kami